Website Resmi
Desa Krikilan
Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Administrator | 28 September 2026 | 14 Kali dibuka
Artikel
Administrator
28 September 2026
14 Kali dibuka
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Statistik Desa
Populasi
3129
Populasi
3212
Populasi
0
Populasi
6341
3129
LAKI-LAKI
3212
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
6341
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
MUSA SUGIANTORO
Sekretaris Desa
SIYONO
Kasi Pemerintahan
MARVIN SUGANDA
Kasi. Kesejahteraan
M. NUR ASHADI
Kasi Pelayanan
DWI AGUS SETIYO RINI
Kaur TU & Umum
HADI PRAYITNO
Kaur Keuangan
EKA ADIAN WINDU RAHAYU
Kasun Legundi
ARDI SUPRAYOGA, SH
Kasun Larangan
HARIAWAN PRIBADI
Kasun Krikilan
CHOLIQ KURNAEDY
Kaur Perencanaan
FAIZATUL MAF' ULA
Kasun Semambung
FITRI ENDANG RAHAYU
Desa Krikilan
Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
188 Kali dibuka
Menuju Desa Krikilan Maju Dengan Mengembangkan Usaha Kuliner...
161 Kali dibuka
Go UMKM! Bersama KKN UISI 24 Desa Krikilan Driyorejo Gresik ...
139 Kali dibuka
Posyandu Lansia di Dusun Legundi...
139 Kali dibuka
Kreativitas Tanpa Batas KKN 07: BKB (Bina Keluarga Balita) Bersama...
135 Kali dibuka
Tim KKN UISI 24 Krikilan Driyorejo bersama Posyandu Anak ...
29 Oktober 2026
Pembentukan panitia penjaringan calon bpd desa krikilan...
29 Oktober 2026
PEMBAGIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) Bulan Oktober 2026 oleh...
27 Agustus 2026
FASILITASI DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN GRESIK BERSAMA PERUSAHAAN...
19 Agustus 2026
Sosialisasi Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 Desa Krikilan...
30 Juni 2026
BLT (Bantuan langsung Tunai) DD (Dana Desa) Bulan ke 4 (empat)...
Agenda
Belum ada agenda terdata

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"